Teraju News Network – Terkait pemberitaan yang disampaikan Dirkrimum Polda Kalbar, Rabu tagl 9 Mei 2021 yang menyebutkan bahwa jajaran Polda Kalbar telah menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai guru yang juga merupakan ASN berinisial NA yang telah menggelapan 12 unit mobil rental dengan identitas palsu, kuasa hukum NA, Fitriani, SH menyampaikan bahwa ini adalah berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik yang menyesatkan sebab kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
“Yang benar klien saya hanya memperantarai jual beli antara sdr Beni (pelapor) dengan orang bernama Dado dan penyerahan unit terjadi di tahun 2017. Adapun pembayarannya pun juga sudah dilakukan dan selama bertahun-tahun si pelapor telah menikmati dan menggunakan kendaraan tersebut,” ungkap Fitri di hari yang sama, kemarin.
Kata Fitriani, unit tersebut timbul masalah karena Beni tidak mendapatkan surat menyurat padahal antara Beni dan Dado sudah terjadi komunikasi dan menyangkut surat kendaraan beberapa bulan setelah penyerahan unit kendaraan dimaksud.
“Selanjutnya klien saya tidak mengikuti soal jual beli tersebut sampai akhirnya di tahun 2021 Beni melaporkan klien Saya atas tuduhan penipuan. Sehingga kami sangat keberatan terhadap apa yang disampaikan dalam press realease Polda bahwa klien Saya menggelapkan 12 unit bahkan dengan menggunakan identitas palsu seolah-olah klien saya adalah sindikat dan jaringan yang mersesahkan.”
Kata Fitriani, kami perlu meluruskan pemberitaan yang tidak benar ini sebagai bentuk koreksi agar kita semua tidak tersesat dengan pemberitaan tersebut terlebih ada azas praduga tak bersalah yang harus kita hormati bersama.
Sebelumnya Polda Kalbar menggelandang delapan tersangka dari lima kasus berbeda. Mulai dari tersangka penggelapan, tersangka pencari pembeli hingga tersangka yang merupakan pembeli mobil.
Dari delapan tersangka, tiga di antaranya perempuan, yakni NA tersangka penggelapan tiga mobil, serta VS dan FA yang diduga menggelapkan setidaknya 12 unit mobil, beberapa di antaranya bahkan masih dalam pencarian. Sementara empat tersangka sisanya, berasal dari kasus penggelapan mobil yang berbeda berinisial ES, HB, HS, RH, serta TN, yang masih rekan VS dan FA.
Sebagian besar tersangka melarikan mobil dengan modus merental mobil menggunakan identitas palsu, serta mengambil mobil melalui leasing, lalu kemudian dijual dengan harga murah.
Kombes Pol Luthfie, Direskrimum Polda Kalbar mengatakan, salah satu tersangka wanita yang merupakan ASN, melakukan aksi kejahatan ini dengan alasan ekonomi. Sementara, tersangka perempuan lainnya melakukan aksi penggelapan untuk berfoya-foya, bahkan untuk membeli narkoba.
Selain penggelapan, empat tersangka lain yang diamankan merupakan pembeli atau penadah mobil-mobil curian. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 12 kendaraan roda dua. Polisi juga masih menyelidiki dugaan pemalsuan identitas, yang dilakukan oleh tersangka.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor, jika mengalami kasus serupa, sebab menurut Kombes Pol Luthfie, banyak masyarakat enggan melapor, karena takut dikenakan biaya. Ia juga menambahkan, penanganan kasus yang dilakukan oleh kepolisian tidak dipungut biaya apapun. (kan)