Teraju News Network, Ngabang – Pembentukan Unit KPH Landak belum genap berusia 4 tahun, geliat pengawasan dan pengelolaan hutan dengan pemberdayaan masyarakat terus berjalan.
KPH Wilayah Landak dalam tugas dan fungsinya ditetapkan untuk mengelola unit VI dengan luas 55.343 Ha dan Unit VII dengan luas 104.987 ha, untuk unit VII Dokumen RPHJP sudah disahkan oleh kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan sedangkan Unit VI masih dalam proses.
Sebagai bahan untuk disahkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaui CV. Imsco Putra Mandiri melakukan konsultasi public pembuatan dan penyusunan dokumen RPHJP Unit VI KPH Wilayah Landak di mulai 24 September 2021 dn berakir 22 Desember 2021.
Pembuatan dan penyusunan, konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan informasi dari dinas terkait, camat dan kades sebagai wujud keterlibatan dari semua pihak. Unit VI KPH Landak meliputi wilayah kecamatan Air Besar, kecamatan Kuala Behe, kecamatan Merantu dan kecamatan Ngabang.