in

Oknum BRIN Mesti Ditindak Tegas

Surat Pernyataan maaf dari Andi Pangerang Hasanudin

teraju.id, Pontianak ‒ Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PW Muhammadiyah Kalimantan Barat, Adv. Anshari Dimyati, SH, MH mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, oleh AP Hasanuddin, oknum Peneliti BRIN di dunia maya (internet).

Tangkapan layar ancaman pembunuhan yang viral di media sosial

Tindakan tersebut, dengan menulis kalimat “menghalalkan darah Muhammadiyah”, jelas terpenuhi unsur Tindak Pidana Pasal 29 UU ITE. Perbuatan tersebut juga mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai civitas akademik/peneliti di salah satu lembaga tinggi negara. Kami berharap Kepolisian RI menindak tegas perbuatan tersebut, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Agar tercipta kedamaian dan toleransi di Indonesia.

Anshari yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menuntut agar pihak berwenang segera mengambil sikap tegas karena yang dilakukan oknum peneliti BRIN telah membuat gaduh dan nyata pelanggaran pidana berupa ancaman pembunuhan.
Sementara itu oknum peneliti BRIN yang melakukan ancaman pembunuhan itu Andi Pangerang telah menyatakan permohonan maafnya karena dia dirasuki emosi. Surat pernyataan tersebut ditanda-tangani langsung olehnya. (kan)

Written by Nur Iskandar

Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.

Melestarikan Bumi dengan Edukasi

Kenangan Bersama “OmBuds-Kutukupret” Budi Rahman