teraju.id, Pontianak ‒ Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PW Muhammadiyah Kalimantan Barat, Adv. Anshari Dimyati, SH, MH mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, oleh AP Hasanuddin, oknum Peneliti BRIN di dunia maya (internet).
Tindakan tersebut, dengan menulis kalimat “menghalalkan darah Muhammadiyah”, jelas terpenuhi unsur Tindak Pidana Pasal 29 UU ITE. Perbuatan tersebut juga mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai civitas akademik/peneliti di salah satu lembaga tinggi negara. Kami berharap Kepolisian RI menindak tegas perbuatan tersebut, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Agar tercipta kedamaian dan toleransi di Indonesia.
Anshari yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menuntut agar pihak berwenang segera mengambil sikap tegas karena yang dilakukan oknum peneliti BRIN telah membuat gaduh dan nyata pelanggaran pidana berupa ancaman pembunuhan.
Sementara itu oknum peneliti BRIN yang melakukan ancaman pembunuhan itu Andi Pangerang telah menyatakan permohonan maafnya karena dia dirasuki emosi. Surat pernyataan tersebut ditanda-tangani langsung olehnya. (kan)